Kamis, 05 November 2015

PENGANTAR ILMU POLITIK 5-8

Dalam postingan kali ini saya akan membaut rangkuman dari Buku Materi Pokok ISIP 4212, modul 5


PARTISIPASI POLITIK DAN PARTAI POLITIK

  • Secara umum partisifasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang secara aktif baik langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan politik.
  • Berbagai contoh kegiatan politik yang menunjukan partisipasi politik misalnya memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum atau kampanye-kampanye politik, menjadi anggota partai atau kelompok kepentingan, membuat kontak dengan pejabat pemerintah atau wakil rakyat diparlemen, terlibat dalam demonstrasi-demonstrasi politik dsb.
  • Berbagai definisi politik :
  1. Menurut Herbert McClosky : Kegiatn-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.
  2. Norman H. Nie dan Sidney Verba : Kegiatan pribadi warganegara yang legal yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
  • Partisipasi politik merupakan kegiatan warga masyarakat yang berkaitan dengan upaya untuk memilih penguasa/pejabat-pejabat negara dan mampengaruhi proses pembuatan kebijakan.
  • Jenis-jenis partisipasi dibedakan menurut intensitas dan Frekuensinya. David F. Roth dan Frank L. Wilson menggambarkan jenis-jenis partisipasi dalam piramida partisipasi
  • Dalam bagan piramida politik terdapat :
  1. Pengamat : Kegiatan yang tidak banyak menyita waktu, tidak menuntut prakarsa sendiri, dan orang tidak mengikutinya secara intensif dan tidak sering melakukannya, contohnya memberikan suara dalam pemilu,mendiskusikan isu politik, menghadiri kampanye pemilu.
  2. Aktivis : kegiatan yang lebih intensif , menuntut prakarsa sendiri dan keterlibatan yang sangat besar serta waktu yang banyak, contohnya menjadi pimpinan partai, atau kelompok kepentingan, atauanggota partai yang aktif dalam menjalankan organisasi penuh waktu.
  3. Partisipan : misalnya sebagai petugas atau juru kampanye, mereka yang terlibat dalam program atau proyek sosial, menjadi pelobi, aktif dalam partai politik atau kelompok kepentingan dan sebagainya.
  • Konsep civil society mulai ramai diperbincangkan sejak terjadinya transpormasi politik dibekas negara uni soviet dan negara-negara di Eropa Timur.
  • Cohen dan Arato mendefinisikan civil society sebagai wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi dan negara intim (keluarga), asosiasi-asosiasi yang bersifat sukarela, gerakan-gerakan sosial, dan berbagai wadah komunikasi publik lainnya, yang diciptakan melalui bentuk-bentuk pengaturan mobilisasi diri sendiriyang independen dakam kelembagaan maupun kegiatannya.
  • Studi yang mendalam tentang partai politik baru dimulai pada awal abad ke-20 yang dipelopori antara lain oleh Moisei Ostrogorsky (1902), Robert Michels (1911), Mourice Duverger (1951) dan Sigmund Neumann (1956).
  • Partai politik menunjuk pada suatu organisasi yag terdiri dari kelompok orang yang mempunyai nilai-nilai dan tujuan yang sama yaitu merebut atau mempertahankan kekuasaan politik.

PENGANTAR STATISTIK SOSIAL

Tulisan ini akan membahas materi Pengantar Statistik Sosial yang dirangkum dari Buku Materi Pokok ISIP 4215, penerbit Universitas Terbuka. Selamat membaca :)

PENGERTIAN STATISTIKA

  • Ahli statistik H.G. Wells : "berpikir secara statistika suatu saat akan menjadi suatu kemempuan atau keahlian yang sangat diperlukan dalam masyarakat yang efisien, seperti halnya kebutuhan manusia untuk membaca dan menulis".
  • Statistik : suatu kumpulan angka yang tersusun lebih dari satu angka.
  • Statistika : ilmu mengumpulkan, menata, menyajikan, menganalisis, dan menginterpretasikan data menjadi informasi untuk membantu pengambilan keputusan yang efektif.
ALASAN MEMPELAJARI STATISTIKA
  1. Statistika memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada seseorang untuk melakukan evaluasi terhadap data.
  2. Bagi mahasiswa ilmu-ilmu sosial, statistika amat bermanfaat bagi dunia kerja kelak.
  • Statistika setidaknya untuk 3 kepentingan : pengumpulan data, pengujian hipotesis, pengembangan teori.
PEMANFAATAN STATISTIKA DALAM PENELITIAN SOSIAL
  1. Statistika digunakan untuk menyusun, meringkas atau menyederhanakan data.
  2. Statistika digunakan untuk membantu peneliti dalam merancang kegiatan survei atau eksperimen yang dapat memperkecil biaya untuk mendapatkan informasi dalam jumlah tertentu.
  3. Dengan pengetahuan mengenai statistika peneliti dapat menetapkan metode yang terbaik dalam penarikan kesimpulan (inferensi) sesuai dengan teknik penarikan sampel tertentu.
JENIS-JENIS STATISTIKA
  • Statistika deskriftip dan statistika inferensia
  1. Deskriftif : cara-cara pengumpulan data, penyederhanaan angka-angka pengamatan yang diperoleh serta melakukan pengukuran pemusatan dan penyebaran untuk memperoleh informasi yang lebih menarik, berguna, dan lebih mudah dipahami.
  2. Inferensia : cara menganalisis data serta mengambil kesimpulan. Memiliki 4 karakteristik : acak, sampel, angka, tujuan umum inferensia.
  • Statistika parametrik dan nonparametrik
  1. Parametrik : merupakan bagian dari statistika inferensia yang mempertimbangkan nilai dari satu atau lebih parameter populasi. > minimal interval.
  2. Nonparametrik : merupakan bagian dari statistika inferensia yang tidak memperhatikan nilai dari satu atau lebih parameter populasi. >skala ukur nominal atau ordinal.
  • Alat bantu komputer : Program yang paling dikenal dalam analisis data statistik untuk ilmu-ilmu sosial, adalah SPSS, Data-Text, SAS dan BMD.
PENGUKURAN
  • Proses pengukuran merupakan proses deduktif. Peneliti berangkat dari suatu konstruk, konsep atau ide, dan kemudian menyusun perangkat ukur untuk mengamatinya secara empiris.
  • Ada 2 prinsip pengukuran :
  1. Prinsip eksklusif : suatu kasus tidak dapat memiliki nilai lebih dari satu untuk suatu variabel yang sama.
  2. Prinsip ekshaustif : nilai yang tersedia untuk suatu variabel harus dapat mencakup nilai dari setiap kasus.
KONSEP-KONSEP DASAR DALAM PROSES PENGUKURAN
  • Konstanta dan Variabel
  1. Konstanta : tipe ideal birokrasi, keluarga, dan revolusi.
  2. Variabel : pengukuran, status gizi dan kepadatan penduduk.
  • Variabel Kuantitatif dan Variabel Kualitatif
  1. Variabel Kuantitatif : variabel hasil pengamatannya bervariasi dalam hal jumlah pada setiap penelitian yang dilakukan.>umur, tinggi dan berat badan.
  2. Variabel kualitatif : tidak dapat diangkakan. >angka 1 pada pada kategori perumahan, angka 2 pada kategori perkampungan.
  • Variabel Diskrit dan Variabel Kontinu
  1. Variabel Diskrit : variabel kuantitatif dengan jumlah nilai yang dapat dihitung.
  2. Variabel Kontinu : Variabel kuantitatif dimana hasil pengamatannya merupakan salah satu dari sejumlah dari suatu garis interval.
SKALA PENGUKURAN
  1. Skala Nominal : kategori dari objek (variabel) yang bersifat kualitatif dilakukan berdasarkan nama. Setiap kategori pada skala nominal dapat diberikan simbol untuk keperluan identifikasi. Contoh : 1. pendidikan 2. perkawinan 3. pekerjaan.
  2. Skala Ordinal : pengamatan dapat disusun berdasarkan urutan(tingkat)tertentu. Contoh : jenjang pendidikan : SD, SMP, SMU.
  3. Skala Interval : menentukan jarak antar kategori yang terdapat pada alternatif jawaban.
  4. Skala Rasio : memiliki seluruh sifat yang dimiliki skala nominal, ordinal dan interval ditambah kemampuan untuk melakukan perbandingan pada skala pengukuran yang disusun.
PERBANDINGAN DATA
  1. Rasio : digunakan dalam perbandingan antara dua kelompok data
  2. Proporsi : pembaginya adalah jumlah elemen yang terdapat pada data A dan data B.
  3. Persentase
  4. Rates : membagi jumlah munculnya peristiwa/kejadian/gejala yang dimaksud denagn seluruh jumlah yang mungkin muncul untuk kejadian tersebut.
PENYAJIAN DATA KUALITATIF
  • Data kualitatif umumnya dihasilkan dari pertanyaan-pertanyaan terbuka.
PENYAJIAN DAN INTERPRETASI DATA
  1. Penyajian dan Interpretasi Data dalam Bentuk Tabel Frekuensi : ciri dari tabel untuk data kualitatif ini diperlihatkan pada pembagian kelas yang didasarkan oleh kategori-kategori tertentu. Contoh : variabel alasan pemilihan perguruan tinggi.
  2. Penyajian dan interpretasi data dalam bentuk diagram
PENYAJIAN DAN INTERPRETASI DATA MENGGUNAKAN SPSS
  1. Tabel frekuensi hasil pengolahan data dengan SPSS : Frekuency, Percent, Valid Percent, Cumulative Percent.
  2. Diagram atau grafik hasil pengolahan data denag SPSS
PENYEDERHANAAN DATA
  • Menurut kaidah Sturgess :
  1. Langkah pertama : mencari nilai pengamatan yg terkecil dan yang terbesar dari pengamatannya.
  2. langkah ke 2 : menentukan  banyaknya kategori atau kelas yang akan dibuat.
  3. langkah ke 3 : menentukan interval dari kategori atau kelas yang telah dibentuk
  4. Langkah ke 4 : mulai membuat tabel distribusi frekuensi
PENYAJIAN DAN INTERPRETASI DATA
  1. Tabel Frekuensi : ditentukan oleh angka-angka yang didapat dalam pengumpulan data.
  2. Diagram. a. Histogram : setiap persegi panjang tidak saling terpisah, tetapi saling menempel. b. Poligon frekuensi : suatu grafik yang dihasilkan dengan menghubungkan puncak dari masing-masing nilai tengah histogram.
  3. Ogive : suatu bentuk diagram yang dibuat dari frekuensi kumulatif.
  4. Stem and Leaf diagram (grafik batang daun) : digunakan untuk memperoleh informasi mengenai distribusi dari gugus data dan nilai-nilai pengamatan aslinya.
UKURAN PEMUSATAN
  • Ukuran pemusatan adalah nilai tunggal yang mewakili suatu kumpulan data dan menunjukkan karakteristik dari data.
UKURAN PEMUSATAN UNTUK DATA YANG TIDAK DIKELOMPOKAN
  1. Rata-rata hitung : nilai yang diperoleh dengan menjumlahkan semua nilai data dan membaginya dengan jumlah data
  2. Median : titik tengah dari semua nilai data yang telah diurutkan dari nilai yang terkecil ke yang terbesar, atau sebaliknya.
  3. Modus : suatu nilai pengamatan yang paling sering muncul atau nilai yang memiliki frekuensi terbesar dalam suatu kumpulan data.
UKURAN PENYEBARAN
  • Ukuran penyebaran : mengetahui sebarapa besar data menyebar disekitar nilai tengahnya.
UKURAN PENYEBARAN UNTUK DATA YANG TIDAK DIKELOMPOKAN
  1. Range : selisih antara nilai tertinggi dengan nilai terendah dalam suatu kelompok data baik data populasi atau sampel
  2. Deviasi Rata-rata : mengukur besarnya variasi atau selisih dari setiap nilai dalam populasi atau sampel dari rata-rata hitungnya.
  3. Variansi dan standar deviasi. variansi : rata-rata hitung kuadrat setiap data terhadap rata-rata hitungnya.
PENGERTIAN PROBABILITA
  • Probabilita bisa kita artikan sebagai suatu perhitungan yang didasarkan pada peluang atau kemungkinan. Contoh : memperhitungkan siapa yang menang dalam pertandingan sepak bola antara Belanda melawan Inggis ?
ASAS-ASAS PERISTIWA
  • Dalam perhitungan probabilita ada beberapa peristiwa yang mungkin saja terjadi. Ada 4 asas peristiwa :
  1. Mutualy exlusive : suatu peristiwa dinmana ada dua atau lebih kejadian yang terpisah.
  2. Peristiwa independen : suatu peristiwa yang tidak mempengaruhi peristiwa lain
  3. Peristiwa dependen : peristiwa tergantung pada peristiwa lain.
DISTRIBUSI PELUANG
  • Distribusi peluang : bicara mengenai data yang diharapkan atau diduga terjadi pada hasil percobaan .
DISTRIBUSI PROBABILITA DISKRET
  • Hanya digunakan untuk variabel yang memiliki skala diskret, yaitu nilainya bulat dan tidak dapat dibuat pecahan.
  1. Distribusi Binomial : distribusi untuk variabel dengan dua kategori.
  2. Distribusi Poison
PENARIKAN SAMPEL PROBABILITA
  • Manfaat sampel probabilita :
  1. Jangkauan lebih luas
  2. Hasil penelitian yang lebih akurat
  3. Pilihan yang tersedia hanyalah sampel
  4. Manajemen data
  • Metode penarikan sampel probabilita : metode penarikan sampel yang mendasarkan diri pada perinsip bahwa setiap elemen populasi mempunyai kesempatan yg sama untuk terpilih menjadi anggota sampel
  1. Penarikan sampel acak sederhana : populasi bersifat homogen. untuk populiasi yang tidak terlalu besar
  2. Penarikan sampel acak berstrata : digunakan untuk populasi yg mempunyai anggota atau elemen yg tidak homogen.

ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI

Tulisan ini adalah materi  Aspek Bisnis dan Hukum Informasi yang dirangkum dari Buku Materi Pokok PUST4419. Selamat membaca ! J


  •   Istilah bisnis dalam ilmu ekonomi berarti suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan
  •  Menurut Sudikno Mertokusumo (1999: 40), istilah hokum diartikan sebagai kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama atau keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  • Pendapat Hoebel, hokum sebagai a complex of human behavior dapat dibandingkan dengan sitte (sopan santun).
  •  Dalam penjelasan UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat). Pernyataan ini mengandung arti bahwa di Negara Indonesia hokum mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pedoman, pengatur, dan pengayom dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, masyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Jenis Hukum :
  •  1.   Hukum public/pidana, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana sehingga diterapkan hukuman berupa pidana.
    2.      Hukum perdata/privat/sipil adalah hokum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan pergaulan. Contoh : hokum benda, hokum waris, hokum harta kekayaan.
    3.      Hukum acara/ hokum formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakan hokum materiil apabila terjadi pelanggaran.
    4.      Bidang hokum yang lain adalah hokum internasional, hokum adat, hokum agrarian, hokum islam dll.
  • Sistem hukum merupakan suatu kesatuan tatanan yang utuh terdiri atas beberapa unsur yang satu sama lain saring berkaitan.
  • Sistem hukum terdiri atas :
  1. Sistem hukum eropa kontinental : sistem hukum dengan ciri adanya kodifikasi hukum secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya. berkembang di negara Eropa.
  2. Sistem hukum anglo saxon (Anglo-Amerika) awalnya berkembang di Inggris dikenal dengan common law atau unwriten law. Penganut sistem hukum ini adalah negara-negara anggota persemakmuran inggris, Amerika Utara, Kanada, dan Amerika Serikat. Bersumber pada putusan-putusan hakim/putusan peradilan atau yuris prudensi.
  • Definisi informasi menurut undang-undang Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang disebut informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasanya, yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
  • Informasi yang berkualitas berdasarkan : akurasi, ketepatan waktu dan relefansi.
  • Menurut Parker, informasi dikategorikan sebagai informasi yang baik apabila memenuhi syarat :
  1. Ketersediaan (availability)
  2. Mudah dipahami
  3. Relevan
  4. Bermanfaat
  5. Tepat waktu
  6. Keandalan
  7. Akurat
  8. Konsisten
  • Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi komunikasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara individu maupun lingkungan sosialnya.
  • Internet sebagai media informasi yang memberi banyak manfaat bagi penggunanya dan dapat dimanfaatkan untuk bisnis jasa informasi.
  • Pengguna internet dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan seperti berikut :
  1. E-mail
  2. Chatting
  3. Download
  4. Entertainment
  5. Updating information
  6. Browsing
  • Kerugian informasi melalui internet :
  1. Cybersexual addiction ; kecanduan melihat, mendownload atau mengupload situs tentang pornografi.
  2. Cyber relational addiction : kecanduan menjalin hubungan dg chat room dan mengabaikan komunikasi secara nyata.
  3. Net gaming : kecanduan untuk bermain games di internet.
  4. Information overload : terlalu banyak informasi.
  5. Computer addiction : kecanduan dengan komputer.
  • Bentuk-bentuk tindak pidana dibidang teknologi informasi :
  1. Recreational hackers : kejahatan netter pemula untuk mencoba kekurang andalan sistem sekuritas.
  2. Crackers : kejahatan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial.
  3. Political hackers : mengkampanyekan program untuk mendeskriditkan lawan.
  4. Denial of service attack : memacetkan sistem dengan menggangu akses.
  5. Insider/internal hackers : kejahatan oleh orang dalam perusahaan.
  6. Viruses : menyebarkan virus
  7. Piracy : pembajakan software
  8. Fraud : manipulasi informasi keuangan
  9. Gambling : perjudian di dunia maya
  10. Pornography and paeddophilia :  mengeksploitasi pornografi anak-anak dibawah umur
  11. Cyber stalking : email sampah yang tidak dikehendaki
  12. Hate site : situs yang digunakan untuk menyerang dan melontarkan komentar tidak sopan.
  13. Criminal communication : komunikasi antar gangster

  • Bisnis jasa adalah isnis yang menyediakan jasa untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan (user) baik berupa penelusuran informasi maupun penyediaan informasi itu sendiri yang dapat berbentuk cetak maupun elektronik.
  • Karakteristik jasa :
  1. Intangibility, jasa adalah perbuatan, pengalaman, proses, atau kinerja (performance).
  2. Inseparability, jasa dijual lebih dulu baru diproduksi dan dikonsumsi.

  • Konsep HAKI : hak milik hasil pemikiran (intelelectual) yang melekat pada pemiliknya, bersifat tetap, dan ekslusif.
  • Menurut Anglo-Saxon, ruang lingkup HAKI meliputi hak cipta dan hak milik perindustrian.
  • Menurut Eddy Damian, HAKI dibedakan menjadi dua kelompok :
  1. Kekayaan industeri adalah kekayaan dibidang penemuan-penemuan, merek, desain, indikasi geografis.
  2. Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan adalah kekayaan dibidang : tulisan-tulisan, ciptaan musik, ciptaan drama, ciptaan audio visual, lukisan dan gambar.
  • Istilah copyright pertamakali dikenalkan oleh Rubenstern pada tahun 1740.
  • Ciri-ciri hak cipta :
  1. Absolut
  2. Abstrak
  3. Ekslusif
  4. Hak mengumumkan/memperbanyak dan memberi izin ciptaannya.
  5. Hak cipta dianggap sebagai sebagai benda bergerak
  6. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral
  7. Hak cipta dapat beralih dan dialihkan
  8. Mempunyai perlindungan hukum terbatas
  9. Hak cipta dalah hak milik
  • Ciptaan yang dilindungi hak cipta :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
  2. Ceramah, kuliah, pidato
  3. Alat peraga yang dibuat untuk pendidikan
  4. Lagu atau musik
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Fotografi
  11. Sinematografi
  12. terjemaahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain hasil pengalihwujudan.
  • Hak cipta mempunyai masa berlaku yang berbeda. Menurut ketentuan pasal 29 sampai pasal 34 UUHC Nomor 19 tahun 2002 sebagai berikut : 
  1. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta meninggal. Untuk ciptaan yang dihasilkan oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta paling akhir meninggal dunia, yang berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya, dan untuk ciptaan yang berupa : buku, pamflet, drama, drama musikal, tari, koreografi, seni rupa, seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.
  2. Berlaku 50 tahun sejak pertama kali di umumkan untuk hak cipta atas ciptaan : program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan.
  3. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum untuk hak cipta yang dipegang oleh negara.
  4. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan oleh penrbit.
  • Nama-nama asosiasi yang bergerak dibidang karya cipta, menurut Junus E (2003), sebagai berikut : KCI, ASIRI, ASPILUKI, APMINDO, ASIREFI, PAPPRI, IKAPI, MPA, BSA.
  • Paten berkembang sejak abad ke 14 dan ke 15 di Italia dan Inggris.
  • Paten atau oktroi (istilah bahasa Indonesia), patent ( Inggris), atau octroi (bahasa Belanda) artinya hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu.
  • Woerjati dalam Adrian Sutedi mengatakan bahwa hak paten diberikan untuk penemuan dengan syarat :a. penemuan itu harus baru. b. merupakan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi. c. harus dapat dilaksanakan di bidang industeri.
  • Pemegang hak paten meliputi kegiatan produksi barang yang dipatenkan (manufacturing), penggunaan (using), pemjualan (selling), mengimpor dan menyimpan.
  • Subjek paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
  • Objek paten menurut persetujuan Strasbourg ada 8 objek :
  1. Seksi A kebutuhan manusia
  2. Seksi B melaksanakan karya
  3. Seksi C kimia dan perlogoan
  4. Seksi D pertekstilan dan perkertasan
  5. Seksi E konstruksi tetap
  6. Seksi F permesinan
  7. Seksi G fisika
  8. Seksi H perlistrikan
  • Jangka waktu untuk paten biasa menurut UU Nomor 14 Tahun 2001 diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penemuan paten dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, hhuruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • Fungsi merek : identitas pada barang, menunjukan sumber/asal barang, menjamin kualitas barang, advertising tool.
  • Jangka waktu perlindungan hak merek adalah 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  • Menurut Herlianti Hilman, manfaat perlindungan HAKI dapat dilihat dari kepentigan berikut :
  1. Penghasil karya
  2. Para pelaku usaha
  3. masyarakat luas
  4. negara
  • Kata cyber berasal dari kata cybernetics, yaitu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, matematika, elektro, dan psikologi yang dikembangkan oleh Nobert Wiener tahun 1948.
  • Istilah cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh penulis novel fiksi ilmiah, Willian Gibson dalam buku ceritanya Burning Chrome (1982) dan menjadi populer pada novel berikutnya Neuromancer (1984).
  • Cyberspace adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah ataupun timbal balik secara terhubung langsung.
  • Menurut Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian avanti Siregar, beberapa bentuk kejahatan penggunaan teknologi informasi :
  1. Unauthorized acess to computer system and service : memasuki/meyusup suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
  2. Illegal contens : memasukan data ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar.
  3. Data forgery : memalsukan data.
  4. Cyber espionage : kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
  5. Cyber sabotage and extortion : gangguan, perusakan, penghancuran sistem jaringan komputer yg terhubung dengan internet.
  6. Offence againts intellectual property :  kejahatan terhadap ha atas kekayaan intelektual, contoh : peniruan tampilan web.
  7. Infringements of privacy : kejahatan terhadap informasi seseorang.
  • Indonesia sejak 21 April 2008 telah mempunyai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi Dunia.
  • Menurut Rogers, teknologi informasi adalah peralatan perangkat keras dalam sebuah struktur  organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar informasi dengan individu-individu lain.
  • ICT adalah integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika.
  • Digital divide : mencerminkan beragam kesenjangan dalam pemenfaatan telematika.
  • Sistem elektronik ; sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi mencakup jaringan telekomunikasi atau sistem komunikasi elektronik.
  • Infrastruktur berarti prasarana yang meliputi infrastruktur fisik dan sosial. infrastruktur dapat juga merujuk pada teknologi informasi, misalnya saluran komunikasi formal dan informal, alat-alat pengembangan perangkat lunak, jaringan sosial, politik, serta ilmu pengetahuan.
  • Telematika berasal dari istilah Prancis, yaitu telematique yangmenjadi istilah umum di Eropa untuk memperlihatkan bertemunya sisitem jaringan komunikasi denagn teknologi informasi.
  • Indonesia pada tahun 1997 meluncurkan kebijakan infrastruktur superhighway informasi yang diberi nama Nusantara 21 dengan Keppres Nomor 30 tahun 1997 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang tugasnya mengoordinasikan pengembangan pembangunan dan pemanfaatan telematika Indonesia.
  • Visi N21 adalah menyediakan wahana berbasis teknologi telekomunikasi dan informatika nasional dalam proses transformasi bangsa Indonesia dari masyarakat tradisional menjadi sebuah masyarakat yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi serrta berbasis pengetahuan.
  • Tiga peran telematika di Indonesia sbb : Mengoptimalkan proses pembangunan, meningkatkan pendapatan produk dan jasa, pemersatu bangsa.
  • Masyarakat informasi menurut Sutarno, mempunyai tujuan mewujudkan masyarakat yang sadar tentang pentingnya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, terciptanya suatu layanan informasi yang terpadu, terkoordinasi dan terdokumentasi, serta tersebarnya informasi kemasyarakat luas secara cepat, tepat, dan bermanfaat.
  • Menurut ilmu komunikasi, masyarakat informasi adalah masyarakat yang menjadikan informasi informasi sebagai komoditas yang sangat berharga ekonomis, berhubungan dengan masyarakat lain dalam sistem komunikasi global, dan mengakses informasi superhighway.

  • Masalah sensor dan pelarangan buku di Indonesia sejak abad ke-17, di Aceh, pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda
  • Sejarah sensor dan pelarangan buku di Cina dan India sudah ada sejak ratusan tahun sebelum Eropa barat melakukan sensor. Di Eropa barat baru mulai mengenal sensor setelah abad ke-16 yang ditandai dengan munculnya protestanisme dan merosotnya kekuasaan gereja, revolusi industri, serrta munculnya aliran baru dan perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Alasan sensor dan pelarangan buku :
  1. Alasan politik : bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang berlaku, isinya mengkritik pemerintah yang tengan berkuasa, ataupun isinya dapat dianggap sebagai penyimpangan politik yang ada.
  2. Alasan Ras
  3. Alasan agama
  4. Alasan pornografi
  5. Alasan tercetak dalam Aksara Asing
  • Kejaksaan agung telah melarang peredaran buku karena dinilai menggangu ketertiban umum, menimbulkan kerawanan, terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan keresahan dan terganggunya ketertiban umum.
  • Kebebasan akses informasi menjadi hak asasi setiap orang, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28 hurup f UUD 19445 amandemen keempat.
  • Clearing house sebagai lembaga ad hoc yang terdiri atas antar departemen yang mempunyai tugas khusus melakukan kajian terhadap buku-buku ynag dianggap membahayakan.
  • Perangkat hukum penyiaran :
  1. Pers diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 166).
  2. Penyiaran diatur dakam UU Nomor 32 Tahun 2002 ( Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139).
  3. Keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61).
  • KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan berfungsi  mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
  • Anggota KPI pusat berjumlah sembilan orang, sedangkan KPI daerah berjumlah 7 orang.
  • UU nomor 32 tahun 2002 eera baru penyiaran.
  • Lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 merupakan wujud tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan warganya dalam melekukan segala aktifitas yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Laura Neuman mengatakan pengetahuan adalah kekuatan dan transparansi adalah obat untuk kegelapan saat korupsi dan penyalahgunaan tumbuh subur.
  • Ruang lingkup dan pentingnya undang-undang keterbukaan informasi publik : hak untuk mengetahui, hak untuk menghadiri pertemuan publik, hak untuk mendapatkan salinan informasi, hak untuk diinformasikan tanpa harus ada permintaan, hak untuk menyebarluaskan informasi.
  • Isi Pasal 28 F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk :
  1. Melakukan komunikasi
  2. Memperoleh informasi
  3. mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial
  4. mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Alvn Tofler melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi dalam 3 glombnag : gelombang ekonomi pertanian, ekonomi industri, ekonomi informasi.
  • Fungsi teknologi informasi : menangkap (capture), mengolah (processing), menghasilkan (generating), menyimpan (storage), mencari kembali (retrival) atau menyalin (copy), transmisi (transmision).
  • Recall adalah proporsi jumlah dokumen yang dapat ditemukan kembali oleh sebuah proses pencarian di sistem temu kembali informasi atau information retrieval. Rumusnya : jumlah dokumen relevan yang ditemukan dikali 100 dibagi jumlah semua dokumen relevan didalam koleksi.
  • Precision dapat diartikan kepersisan atau kecocokan/ketepatan antara permintaan informasi dan jawaban terhadap permintaan itu. Rumusnya : jumlah dokumen relevan yang ditemukan dikali 100 dibagi jumlah semua dokumen yang ditemukan.

  • Enterpreneurship merupakan salah satu ilmu tentang kewirausahaan.
  • Wirausahawan adalah suatu sikap mental yang berani menanggung resiko, berpikiran maju, dan berani berdiri diatas kaki sendiri (Indriyo Gitosudarmo, 2010: 122).

Selasa, 03 November 2015

PENGANTAR ILMU POLITIK 1-4

Rangkuman Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik dari Buku Materi Pokok ISIP 4212.
MODUL 1
PERKEMBANGAN ILMU POLITIK
  • Para pemikir yunani kuno, Plato dan Aristoteles mengemukakan gagasan bahwa dengan menerapkan asas-asas penalaran terhadap masalah-masalah kemanusiaan, maka manusia dapat memerintah dirinya sendiri.
  • Di yunani kuno 450 S.M. tercermin dalam karya filsafat Plato dan Aristoteles. Di India dan Cina dalam bentuk kesusastraan dan filsafat misalnya Dharmasastra dan Arthasastra di India maupun karya Confucius di Cina.
  • Ilmu politik baru lahir pada akhir abad ke -19.
  • Ketika perkembangan ilmu politik banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, pusat perhatian utama adalah negara, yang dikenal sebagai tradisi yuridis formal.
  • Bidang kajian ilmu politik menurut Andrew Heywood :
  1. Teori Politik : definisi politik; pemerintahan, sistem dan rezim; ideologi-ideologi politik; demokrasi dan negara.
  2. Bangsa-bangsa dan globalisasi : bangsa dan nasionalisme. politik subnasional dan politik global.
  3. Interaksi politik : ekonomi dan masyarakat, budaya politik dan legitimasi dan sisten kepartaian, kelompok, kepentingan dan gerakan.
  4. Mesin Pemerintahan : konstitusi, hukum dan yudikatif, lembaga legislatif, eksekutif, birokrasi.
  5. Kebijakan dan kinerja : proses kebijakan dan kinerja sistem.

  • Empat bidang kajian utama ilmu politik (UNESCO) :
  1. Teori politik yang meliputi kajian undang-undang dasar/konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
  2. Lembaga-lembaga politik, mempelajari kinerja pemerintah berikut para aparatnya yg secara teknis merupakan tenaga untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. Yang meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional dll
  3. Partai-partai, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum. Lebih banyak menggunakan konsep-konsep sosiologi dan psikologi, dan sering menonjolkan aspek dinamika politik tingkat massa.
  4. Hubungan internasional yang meliputi studi bidang politik internasional organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional. Bidang ini berkembang menjadi kajian tersendiri.
  • Politik ialah berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem itu, dan bagaimana melaksanakan tujuan-tujuannya.
  • Aspek yang mendasari perumusan definisi ilmu politik : 
  1. Negara : merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
  2. Kekuasaan ; kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan sipelaku. Harold D laswell dan A. Kaplan : "ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan". W.A. Robson mengemukakan ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat.
  3. Pengambilan keputusan dalam kebijakan publik : 
  4. Kompromi dan konsensus : Politik sering kali dianggap suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melelui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata.
  5. Pembagian dan alokasi : Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
  • Konsep adalah unsur penelitian yang terpenting dan merupakan sesuatu yang digunkan oleh peneliti untuk ebih mengerti dunia sekelilingnya.
  • Konsep-konsep politik menurut para sarjana :
  1. Masyarakat ; merupakan salah satu bentuk asosiasi yang mencakup semua hubungan dan kelompok didalam suatu wilayah. Robert Mc. Iver : masyarakat suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata.
  2. Negara menurut Robert Mc. Iver : asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa. 5 Ciri negara (Andrew Heywood) : memiliki kedaulatan, pengakuan sebagai institusi publik, memiliki kekuasaan yang sah atau legitimate, dominasi yang didukung oleh pengguna kohesif, merupakan suatu asosiasi teritorial dg batas-batas geografis yang secara yuridis diakui secara domestik maupun global. Unsur-unsur negara : wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan.
  3. Wilayah : merupakan batas geografis didalam mana negara masih dapat memaksakan kekuasaannya, baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, jangkauan monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang mengikat.
  4. Penduduk : merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mengetahui segenap ketentuan perundangan yang berlaku dalam wilayah tersebut.
  5. Pemerintah : merupakan organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berada dalam wilayahnya.
  6. Kedaulatan ; pada dasarnya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang, dengan semua cara yang tersedia, termasuk cara-cara kekerasan. Fungsi minimum negara : menyelenggarakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan rakyatnya, menyelengarakan pertahanan, menegakkan keadilan.
  7. Kekuasaan : kemempuan sesorang atau sekelompok orang dengan menggunakan sumber-sumber daya kekuasaan tertentu untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang tau sekelompok orang lainnya.Sumber-sumber daya kekuasaan politik : Fisik (penguasaan senjata), ekonomi, Normatif (moralitas, religius, legitimasi dan wewenang), Personal (karisma, daya tarik dan popularitas), keahlian (informasi, pengetahuan, teknologi, dan intelegensi).
  8. Legitimasi : Dalam teori legitimasi klasik yang diajukan Max Webber, terdapat tiga model legitimasi, yaitu model tradisional, karismatik, legal-rasional.
  • Dalam konsep sistem politik selalu akan ditemukan istilah-istilah proses, struktur, dan fungsi. Proses adalah pola-pola (sosial dan politik) yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan-hubungan antara satu sama lainnya.
  • Variabel penting dalam sistem politik :
  1. Kekuasaan, sebagai cara untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam alokasi sumber daya diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
  2. Kepentingan : sebagi tujuan-tujuan yang ingin dikejar oleh pelaku-pelaku politik.
  3. Kebijakan : sebagai hasil interaksi antara kepuasan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan.
  • Budaya politik : sebagai orientasi subjektif individu terhadap sistem politik.
  • Pendekatan politik (David Apter & Charles F Adrian) : 
  1. Pendekatan normatif ; nilai-nilai yang diinginkan di dalam masyarakat, mempelajari norma-norma dalm bentuk aturan-aturan dan hak-hak serta kewajiban. asumsi nya mengatakan perubahan dlm masyarakat merupakan konsekuensi konflik dialektis.
  2. Pendekatan struktural mempunyai 5 penekanan : legal formal, struktur-struktur institusional, kelompok, struktur dan fungsi, struktur dalam bentuk kelas.
  3. pendekatan perilaku : problema yg terkait dg proses pembelajaran dan sosialisasi, motivasi, persepsi, sikap terhadap otoritas dan pertimbangan lainnya.
  • Berbagai pendekatan dalam ilmu politik :
  1. Pendekatan Legal/Institusianal, berkembang akhir abad ke 19, mencakup soal sifat undang-undang, masalah kedaulatan, kedudukan dan keuasaan formal, dan yuridis lembaga-lembaga kenegaraan. Ilmuwan-ilmuwan politik yang mempelopori pandangan bahwa esensi politik adalah kekuasaan terutama kekuasaan untuk menentukan kebijakan publik, para pembaharu ini tergabung dalam Mazhab Chicago yang terdiri dari Charles meriam dan Harold Laswell.
  2. Pendekatan perilaku dan pasca perilaku, merupakan reaksi terhadap teori-teori yang dikembangkan menggunakan pendekatan legal/institusional. Teori-teori politik yang terlau normatif, formal, preskriftif, dan sangat bias barat yang menjadi ciri-ciri pendekatan tersebut. Tujuan pendekatan perilaku menurut Eulau (1963) adalah untuk menjelaskan mengapa orang melakukan tingkah laku politik tertentu dan bagaimana dampaknya terhadap proses dan sistem politik (Ronald Cilcote 1981 : 56). Salah satu tokoh pelopor pendekatan perilaku David Easton.
  3. Pendekatan Neo-Marxis. Tokoh yang memberikan inspirasi pada kelompok ini adalah George Lukacs. Kelompok Neo-Marxis sangat kritis terhadap komunisme maupun sejumlah aspek dalam masyarakat kapitalis. Fokus analisis Neo-Marxis adalah kekuasaan serta konplik yang terjadi dalam negara; dengan penekanan utama pada kegiatan negara dan konflik kelas. Ilmuwan yang mengembangkan pandangan Neo-Marxis tergabung dalam Mazhab Frankfurt didirikan di Jerman : Marx Horkheimer, Theodor Ardono, Herbert Marcus, Jurgen Habemas. Kelompok yang berkembang di perancis ; Jean P. Sarte, Louis Althusser, ralph Miliband, Steven Lukacs, Nicolas poulantzas dan J.J. O'Connor.
  4. Pendekatan pilihan Rasional (rational choice), memperlihatkan keterkaitan erat antara politik dan ekonomi.
  5. Pendekatan Institusionalisme Baru. Perhatian utama dalam pendekatan ini adalah pada negara dan institusi"nya sebagai unsur utama yang menentukan dan membatasi.
MODUL 2
DEMOKRASI
  • Demokrasi berasal dari kata yunani kuno, demos yang berarti rakyat, dan kratos atau kretin yang berarti kekuasaan/berkuasa.
  • 2 aliran pengelompokan demokrasi : demokrasi konstitusional dan kelompok aliran yang menamakan diri komunisme.
  • Secara umum perbedaan yang fundamental dari kedua aliran diatas adalah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan suatu pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum (Rechstaat) yang tunduk kepada aturan hukum (Rule of law) dan menjamin adanya kebebasan untuk mengekspresikan aspirasi bagi warganya. Sementara demokrasi yang mendasarkan diri pada komunisme mencita-citakan suatu pemerintahan yang cenderung totaliter demi menuju kesejahteraan bersama yang merata untuk seluruh masyarakat.
  • Sejarah awal perkembangan demokrasibermula di Yunani, sistem demokrasi yang digunakan adalah demokrasi langsung.
  • Abad pertengahan di Eropa Barat  yang ditandai dengan kegelapan, tetapi dilihat dari sudut perkembangan demokrasi telah terjadi suatu peristiwa penting yaitu awal mulanya ada pengakuan dan jaminan terhadap beberapa hak dan perlakuan khusus dari raja Jhon dari Inggris terhadap para bangsawan bawahannya yang terwujud dalam sebuah dokumen Magna Charta (Piagam Besar) pada tahun 1215.
  • 2 kelompok aliran penting yang perlu dicatat karena berhasil membawa perubahan, kedua kelompok aliran itu adalah Renaissance dan Reformasi.
  • Renaisance membangkitkan kembali kejayaan Yunani Kuno tidak hanya dalam bidang kebudayaan, tetapi juga ajaran-ajaran sosial politik seperti demokrasi dan mengembangkannnya.
  • Reformasi adalah suatu aliran pembaharuan dalam bidang agama (Kristen) yang bertujuan membersihkan agama dari pengaruh-pengaruh lain yang menyebabkan kekuasaan gereja begitu korup dalam kehidupan masyarakat.
  • Konstitusional adalah konstitusi yang diharapkan dapat menjamin hak-hak politik rakyat dan dapat menyelenggarakan pembagian kekuasaan sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif dapat diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum.
  • Menurut Stahl ada 4 unsur klasik suatu Rechstaat : hak-hak manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak tersebut, pemerintahan berdasarkan hukum, peradilan administratif.
  • Studi tentang pemerintahan-pemerintahan non-demokratis sebenarnya dimulai oleh karya monumental Hannah Arendt, karyanya menganalisis dua pemerintahan totaliter-rezim NAZI Hitler di Jerman dan rezim komunis totaliter dalam menyuburkan fondasi pemerintahan totaliter.
  • Untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia, maka secara sederhana kita dapat membaginya dalam 4 masa, yaitu :
  1. Demokrasi Parlementer, tahun 1945-1959
Demokrasi terpimpin, tahun 1959-1965
  1. Demokrasi pancasila, tahun 1965-1998
  2. Reformasi, tahun 1998 sampai sekarang
MODUL 3
HAK ASASI MANUSIA
  • Hak asasi merupakan hak yang diperoleh atau dimiliki manusia, yang mendasari hak asasi tersebut adalah pemikiran bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan baka, kemepuan dan cita-citanya. Hak tersebut bersifat asasi dan universal.
  • Tonggak awal sejarah hak asasi manusia di Inggris di tahun 1215, telah membuahkan hasil Magna Charta.
  • Presiden Roosevelt merumuskan 4 kebebasan (The Four Freedom) :
  1. Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat
  2. Kebebasan beragama
  3. Kebebasan dari ketakutan
  4. Kebebasan dari kemelaratan
  • Pasal-pasal penting :
  •  Perjanjian hak sipil dan politik
  1. Pasal 6 : hak atas hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
  2. Pasal 9 : Hak atas kebebasan dan keamanan diri
  3. Pasal 14 : Hak atas persamaan hak dimuka badan peradilan
  4. Pasal 18 : Hak atas kebebasan berfikir, mempunyai suara hati, dan beragama
  5. Pasal 19 : Hak untuk menyatakan pendapat tanpa mngalami gangguan
  6. Pasal 21 : Hak atas kebebasan  berkumpul secara damai
  7. Pasal 22 : Hak untuk berserikat
  • Perjanjian Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
  1. pasal 6 : Hak atas pekerjaan
  2. Pasal 8 ; Hak untuk mebentuk serikat pekerja
  3. Pasal 9 : Hak atas pensiun
  4. Pasal 11 : Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang layak.
  5. Pasal 13 : Hak atas pendidikan
  • Hak asasi manusia di Indonesia tertuang dalam UUD 45 terdapat 4 pasal, yaitu pasal 27 yang menjamin keduukan yang sama dimuka hukum dan bagi setiap warga negara untuk memperoleh yang layak.
  • Pasal 28 yang menjamin kebebasan berserikat.
MODUL 4
BUDAYA POLITIK, SOSIALISASI POLITIK DAN KOMUNIKASI POLITIK
  • Kajian budaya politik mempelajari tentang karakter bangsa yang sangat dipengaruhi oleh kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, atau simbol-simbol dan tipe-tipe budaya politik sebagai cerminan orientasi psikologis serta subjektif sebuah bangsa terhadap sistem nasionalnya.
  • Ilmuwan politik : Gabriel Almond, Sidney Verba, Lucien Pye, dan James Coleman.
  • Pada tahun 1871, E. B. Taylor telah memperkenalkan konsep kebudayaan dalam studi antropologi yang menurutnya adalah : "keseluruhan yang kompleks termasuk pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat, dan lain-lain kemampuan dan kebiasaan yang diperoleh seseorang sebagai anggota sebuah masyarakat."
  • Talcott Parson adalah salah seorang ilmuwan yang gagasannya sangat mempengaruhi pengembangan kajian budaya politik.
  • Gagasan budaya yang dikembangkan oleh Parson dapat dibedakan berdasarkan tiga kategori fungsional dan sistem yaitu : kognitif atau sistem kepercayaan, 'cathectic' atau sistem simbol yang ekspresif, dan evaluatif atau sistem orientasi nilai.
  • Budaya politik adalah seperangkat sikap-sikap, kepercayaan-kepercayaan, dan perasaan-perasaan tentang politik yang terjadi dalam sebuah negara pada suatu waktu tertentu.
  • Pada tingkat orientasi individual, Almond membedakan sikap individu terhadap objek politik atas 3 bagian : kognitif, afektif, dan evaluatif.
  • Ada 3 aspek budaya politik : 
  1. Orientasi terhadap sistem
  2. Orientasi terhadap proses politik
  3. orientasi terhadap proses politik.
  • Ada 3 macam tipe budaya politik berkaitan dengan proses politik menurut Almond dan Powell :
  1. parochial
  2. subjek
  3. partisipan
  • Talcott Parsons membedakan empat (4) variabel-berpola yang membedakan antara budaya tradisional dan budaya moderen :
  1. Budaya moderen melihat sebuah objek secara spesifik tidak lagi dengan cara mencampur baur (difuse).
  2. Budaya moderen melihat sesuatu secara netral, tidak secara emosional.
  3. Budaya moderen mengikuti standar-standar dan konsep-konsep yang universal, tidak partikular.
  4. Budaya moderen menekankan pencapaian, bukan pewarisan status dalam menilai dan merekrut individu-individu untuk peran-peran sosial.
  • Gagasan dasar yang melandasi konsepsi budaya politiknya, menurut Almond :
  1. Partisifasi dan proses politik yang demokratis
  2. Rasionalitas dan sekularisasi
  3. Kebaikan bersama dan tanggung jawab
  • Berdasarkan tipe budaya politik maka orientasi terhadap proses politik dapat dibedakan atas : sistem, proses dan policy.
  • Beberapa perubahan politikyang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, meningkatkan perhatian pada persoalan kewarganegaraan ;
  1. fenomena perubahan dalam politik internasional yang berdampak pada negara nasional, diantaranya runtuhnya kontrol komunis di Eropa timur, pembentukan kembali batas-batas wilayah nasional di sejumlah negara yang mengalami perpecahan misalnya Uni Soviet dan Yugoslavia.
  2. Meningkatnya dominasi ideologi kanan baru sehingga menimbulkan ancaman terhadap hak-hak sosial warga negara dan bentuk negara kesejahteraan.
  3. Peningkatan migrasi antar negara dan para pengungsi yang mencari perlindungan di negara-negara yang aman, meningkatnya kemajemukan etnis masyarakat dan tuntunan yang dilontarkan oleh kelompok masyarakat adat dan suku-suku asli.
  • Definisi kewarganegaraan menurut T.H. Mashhall : status yang diperoleh mereka yang merupakan anggota penuh sebuah komunitas. Semua yang memiliki status tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama yang melekat pada status yang diperolehnya tersebut.
  • Ada 2 tradisi utama dalam kewarganegaraan :
  1. Tradisi liberal atau tradisi Marshall
  2. Tradisi republikan sipil atau juga sering disebut sebagai komunitarian.
  • Good governance menjadi kata kunci dan standar penilaian praktik politik yang dianggap baik dan ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan non-pemerintahan termasuk kegiatan ekonomi dalamsatu dekade terakhir.
  • Good governance dapat diartikan sebagai sebuah proses pengambilan keputusan dan cara pelaksanaan keputusan yang dilakukan dengan baik.
  • Pemerintahan yang memenuhi persyaratan good governance adalah pemerintahan yang memperhatikan ke delapan ciri dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu :
  1. Partisipasi
  2. Peraturan Hukum
  3. Transparansi
  4. Tanggap
  5. Berorientasi konsensus
  6. Berkeadilan dan inklusif
  7. Efektif dan efisien
  8. Akuntabel
  • Dalam kajian tentang sosalisasi politik, pada umumnya dua hal yang dipelajari ;
  1. Peran sosialisasi tersebut dalam sistem politik
  2. Struktur yang melakukan sosialisasi atau agen sosialisasi
  • Sosialisasi politik menurut Almond dan Powell : sebuah proses lewat mana budaya politik diinformasikan, dipertahankan dan diubah.
  • Struktur yang melakukan komunikasi dapat dibedakan kedalam lima macam :
  1. Komunikasi tatap muka atau face to face yang bersifat informal, yang merupakan bentuk utama komunikasi.
  2. Struktur sosial non-politis, seperti keluarga, kelompok ekonomi ataupun keagamaan.
  3. Struktur input politik, seperti partai politik, organisasai kepentingan, ataiu masyarakat sipil.
  4. Struktur output politik, seperti lembaga eksekutif, legislatif, birokrasi.
  5. Media massa, seperti misalnya surat kabar, harian mingguan, radio dan televisi.